Medan-iyalah.com, Simbol negara kembali tercoreng. Bendera Merah Putih dalam kondisi robek, lusuh, dan kusam ditemukan masih berkibar di halaman Kantor Tirtanadi, Jalan Gereja No. 32, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan, Sumatera Utara. Kejadian ini memicu keprihatinan publik dan desakan tindakan tegas dari berbagai pihak.
AKPERSI DPC Serdang Bedagai, Satam JM, mengecam keras insiden tersebut. Ia menilai peristiwa itu sebagai bentuk kelalaian sekaligus pelecehan terhadap lambang negara yang semestinya dijaga dengan penuh hormat.
“Saya sangat menyayangkan kejadian ini. Saat kami datang ke lokasi, bendera yang menjadi simbol kehormatan negara dibiarkan dalam kondisi tak layak. Ini bukan sekadar kelalaian, tapi mencerminkan kurangnya rasa nasionalisme,” tegas Satam JM, Senin (15/4/2025).
Satam juga mendesak Pangdam I/BB dan Kapolda Sumut segera turun tangan, mengganti bendera tersebut dan mengevaluasi pihak yang bertanggung jawab.
“Jika institusi sebesar Tirtanadi saja abai terhadap simbol negara, bagaimana masyarakat bisa meneladani? Saya minta Polda Sumut segera bertindak. Jangan tunggu viral baru bergerak,” tambahnya.
Diduga Langgar UU dan Terancam Pidana
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, pengibaran bendera dalam kondisi rusak termasuk pelanggaran hukum. Pasal 67 menyebutkan, bendera negara tidak boleh dikibarkan dalam kondisi robek, luntur, kusut, atau kusam.
Sanksi atas pelanggaran ini tidak main-main: maksimal satu tahun penjara atau denda hingga Rp100 juta. Selain itu, Pasal 154a KUHP juga mengancam pelaku penodaan bendera dengan pidana penjara hingga empat tahun, dengan denda yang menurut Perma 2/2012 bisa dilipatgandakan hingga 1.000 kali.
Tirtanadi Akui Kelalaian
Ketika dikonfirmasi, Humas Tirtanadi Medan, Taufik Siregar, mengakui bahwa insiden tersebut merupakan bentuk kelalaian internal.
“Setiap bidang punya petugas masing-masing. Untuk hal ini, silakan langsung ke kantor dan temui pimpinan. Kami akui ada kelalaian,” ujarnya singkat.
Masyarakat kini menanti langkah konkret dari Pangdam dan Polda Sumatera Utara. Desakan juga datang agar dilakukan evaluasi menyeluruh, bukan hanya terhadap manajemen Tirtanadi, tetapi juga pengawasan dari instansi terkait.
Apakah penodaan lambang negara akan dibiarkan begitu saja, atau akan menjadi preseden hukum yang memberi efek jera?( Tim Red)