Daerah  

Pembentukan KTH KPLS Diduga Hanya Topeng Menyelamatkan Ase/Usaha PT.Sawita Leidong Jaya Milik Johan Alias Cingkun

Labura- iyalah.com.Berdasarkan Dua surat laporan Pendeta Kimhock Ambarita terhadap ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Labuhanbatu Utara,

1, Surat prihal pelaporan pengaduan pemecatan pertanggal, Air Hitam 24 April 2025 dan,

2, Surat prihal permohonan rapat dengar pendapat pertanggal, Air Hitam 24 April 2025.

Yang mana di ketahui Pendeta Kimhock Ambarita adalah merupakan anggota Kelompok Tani Hutan (KTH) Karya Prima Leidong Sejahtera (KPLS).

Berdasarkan Dua surat tersebut Ketua DPRD Kabupaten Labuhanbatu Utara melalui Komisi B melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Labura dipimpin langsung Ketua DPRD Rimba Bertuah Sitorus SE MM dan Ketua Komisi B Indra Sakti Dasopang beserta anggotanya. Senin (19/05/2025).

Dalam RDP tersebut Ketua DPRD juga mengundang berbagai pihak diantaranya,

1. Ketua KTH KPLS Elikson Rumahorbo beserta 188 anggota lainnya, namun Elikson Rumahorbo hanya dapat menghadirkan beberapa anggota KTH KPLS tidak sampai separuh dari keseluruhan anggota KTH KPLS,

2, Pendeta Kimhock Ambarita beserta keluarga besar,

3, Ketua Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia beserta jajarannya,

4, Kepala Dinas Tenagakerja dan Perindustrian.

Di sela-sela RDP tersebut Ketua Komisi B Indra Sakti Dasopang, meminta kepada ketua KTH KPLS Elikson Rumahorbo untuk menceritakan historis dari terbentuknya KTH KPLS. Atas permintaan ketua komisi B tersebut Elikson Rumahorbo akhirnya menceritakan dengan gamblang sejarah terbentuknya KTH KPLS.

Iya mengaku atas saran berbagai pihak untuk menyelamatkan aset PT.Sawita Leidong Jaya (Milik Johan Alias Cingkun-red) karena telah mendapat surat Penutupan sampai dua kali dari pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara baik sebelum pemekaran dan setelah pemekaran. Akhirnya dibuatlah KTH KPLS.

Elikson Rumahorbo Ketua KTH KPLS dalam keterangannya menjelaskan, “History dari awal pembentukan KTH KPLS ini dari awal adanya surat dari Pemkab sekitar tahun sebelum tahun 2019, dari pemkab sendiri (Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara-red) ada mengeluarkan surat sampai Dua kali sebelum pemekaran dan setelah pemekaran, agar PT.Sawita Leidong Jaya di TUTUP.

Dan ini yang menjadi masalah itu kemaren, nah kemudian berbagai upaya agar bagaimana usaha ini berjalan (PT.Sawita Leidong Jaya-red), selanjutnya dengan Bimbingan dan Arahan dari berbagai PIHAK kami bentuklah Kelompok Tani Hutan Karya Prima Ledong Sejahtera (KTH KPLS), pembentukannya adalah sesuai dengan aturan yang ada :

1. Boleh dari anggota yang mempunyai KTP desa tersebut yang menggantungkan dirinya di perusahaan tersebut (PT.Sawita Leidong Jaya-red).

2. Dari desa lain memang menggantungkan dirinya dilokasi tersebut (PT.Sawita Leidong Jaya-red) dan,

3. Sekarang di undang-undang cipta kerja memang boleh pihak lain yang menjadi ahli kehutanan, tanaman dan sebagainya diperbolehkan dijadikan anggota di kelompok tani hutan, begitu Pak (Ketua Komisi B-red).

Jadi kami ambil KTP dari anggota (Karyawan PT.Sawita Leidong Jaya-red) untuk ikut mendaftar menjadi anggota di kelompok tani hutan Karya Prima Leidong sejahtera, kami ajukan permohonan untuk pembentukan kelompok ini dan diverifikasi dari pihak yang berkompeten. Nah itu benar secara memang faktual teknis memenuhi syarat akhirnya kami diberikan ijin ditahun 2019 demikian Pak Ketua (Komisi B-red).” Jelas Elikson Rumahorbo di sela-sela RDP.

Atas penjelasan Erikson Rumahorbo tersebut kemudian ketua komisi B Indra Sakti Dasopang kembali bertanya untuk memperjelas, “Ok terima kasih. Artinya pada awalnya lahan yang 929 Hektar ini awalnya dibuka atas nama PT.Sawita Leidong Jaya.

Dan kemudian Terbentur dengan PERIJINAN karena daerah itu adalah daerah kawasan hutan maka ditimbulkanlah kelompok tani, demikian pak ya pada dasarnya dan tursey. Bukan masing-masing warga berkumpul yang mempunyai lahan disana berkumpul dan membuat kelompok tani terus diusulkan bukan begitukan Pak (Elikson Rumahorbo-red)….?

Artinya ini dari PRIBADI DULU (PT.Sawita Leidong Jaya-red) jadi UMUM (Masyarakat-red), bukan dari UMUM (Masyarakat-red) dari PT.Sawita Leidong Jaya, dan bapak (Elikson Rumahorbo-red) dan bapak selaku Pengelola terhadap (PT Sawita Leidong Jaya-red)…?

Elikson Rumahorbo menjawab “Karyawan Pak”,

Lanjut (Ketua Komisi B-red) sehingga bapak membuat kebijakan membentuk kelompok dari dalam dan luar desa (Calon anggota KTH KPLS-red) sesuai dengan regulasi yang ada. Baik, sementara pada saat itu pak kimhock ambarita belum terdaftar sebagai anggota kelompok..? tanya ketua Komisi B terhadap Elikson.

Elikson Rumahorbo menjawab, “ketika verifikasi ada nama beliau saat perekrutan oleh Tim.”

Ada nama beliau (Kimhock Ambarita-red), tanya Ketua komisi B, apakah saat perekrutan anggota, apakah anggota menandatangani surat pernyataan atau hanya Kimhock aja,..? tanya Ketua komisi B.

Elikson Rumahorbo menjawab, “Seluruh calon anggota menandatangani surat pernyataan sesuai dengan surat pernyataan pada tahun 2020,

Baik.” ucap ketua komisi B.

Menanggapi penjelasan Erikson Rumahorbo terkait pembentukan KTH KPLS tersebut adalah sebagai bentuk penyelamat aset PT.Sawita Leidong Jaya (Milik Johan Alias Cingkun-red), ketua Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI) Dewan pimpinan cabang (DPC) Labura M.Idris melalui sekertarisnya Muhammad Yusup Harahap menilai. pembentukan KTH KPLS tersebut adalah merupakan topeng hanya menjual nama masyarakat namun peruntukan tidak sesuai amanat dari si pemberi ijin (Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia-red).

“Miris kita melihat pembentukan KTH KPLS ini rupanya hanya topengnya untuk menyelamatkan asetnya Johan Alias Cingkun yang merupakan pemilik dari PT.Sawita Leidong Jaya, dari penjelasan Elikson tadi saat RDP. Bukan benar-benar untuk kesejahteraan masyarakat Air Hitam, ini sudah menyalahi ijin pembentukan KTH KPLS tersebut yang di keluarkan dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia pada tahun 2019.” Ucap Muhammad Yusup Harahap kepada awak media saat melakukan konferensi pers setelah selesai RDP tersebut.(Nasip)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *