Labura-iyalah com, Pemerintah Republik Indonesia sangat peduli dengan kehidupan warganya melalui kegiatan Pertanian baik secara personal maupun berkelompok, kini kelompok KTH.KPLS yang mengelola kebun sawit seluas 929 Ha dengan SK KEMENLHK : No SK 8112/MENLHK.PSKL/PSL.09/2019 di Desa Air Hitam, Kecamatan Kualuh Leidong,kabupaten Labuhanbatu Utara menjadi perbincangan para awak media
Hal mulai terungkap adanya salah seorang anggota KTH.KPLS berinisial K.A yang mengadu ke beberapa awak media dikantor Dewan Pengurus Cabang Persatuan wartawan duta pena Indonesia ( DPC PWDPI ) ,Kabupaten Labuhanbatu Utara,Senin/ 21/04/2025.sekaligus menandatangai surat kuasa untuk melakukan izin pemberitaan dari apa yang di sampaikannya bahkan penuntutan Hak dia selaku anggota kelompok tani sampai kepihak tertentu,diterima oleh beberapa wartawan yang terdiri beberapa Wartawan media cetak dan Media online dan demikian juga dari pengurus DPC LSM JAYA Labura, seorang anggota Kelompok tadi tersebut menjelaskan, bahwa keberadaan dari KTH.KPLS banyak menyimpan banyak misteri karena sudah beberapa tahun kelompok ini berdiri tetapi belum pernah di lakukan rapat terkait Anggaran Dasar ( AD ) dan Anggaran rumah Tangganya ( ART ) bahkan hasil dari kebun sawit di duga menjadi keuntungan perorangan atau pengurus kalangan KSB Sebab sejak berdirinya kelompok ini belum pernah dilakukan rapat bagi hasil usaha dari hasil kebun sawit yang sebelumnya prinsipnya kolektif kolegial yang artinya sekumpulan pribadi yang bekerja sama untuk tujuan tertentu tanpa adanya hierarki dan berhubungan dengan hubungan persahabatan antara rekan kerja yang bekerja sama Kelompok Tani
Luas lahan Kebun sawit yang dikelola oleh KTH.KPLS yang sudah produktif seluas 600 Ha,artinya sudah menghasilkan buah Kelapa sawit atau produksi dan sementara 329 ha masih tahapan penanaman dan kini sudah mulai berbuah, bahwa kalau kita hitung pendapatan Kelompok Tani tersebut dari yang 600 Ha dapat panen sebanyak 30 ton perhari ( 30.000 kg X Rp. 2,400. = Rp.72.000.000. perhari, bahkan pada harga kelapa sawit pernah mencapai Rp. 2.800/kg sebesar Rp 84.000 perharinga sehingga perbulannya dapat panen sawit 10 Kali rata rata 60 Ha perhari maka penghasilan mencapai kurang leih Rp.720.000.000.- 840.000.000, perbulannya padahal kepada anggota tidak pernah diberikan Sisa Hasil Usaha, hanya tali kasih sebesar Rp. 40.000 – 100.000 perbulannya dan paling anehnya beberapa perangkat Desa Air hitam ikut didalam keanggotaan walau tidak pernah ikut kerja kelapangan terindikasi pungli mendapat setoran tanpa kerja “ ujar K.A
Diminta kepada Bapak Kapolres Labuhanbatu yang di nilai selama ini sangat kooperatif atas laporan atau informasi dari warga terkait adanya dugaan penyalagunaan wewenang, atau unsur pidana dan perdata dan Kepala Kejaksaan Negeri Rantau Prapat sebagai insitusi hukum yang dipercaya warag agar segera memanggil dan memeriksa Ketua Kelompok Tani KTH.KPLS dan Kepala Desa Air Hitam untuk dimintai keterangan terkait, Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan yang paling Utama terkait keuangannnya selama ini, dan patut juga di curigai bagaimana bisa kelompok tani mendapatkan tanah seluas 929 Ha dan yang sudah ditanami kelapa sawit seluas 600 H, apa dasar hukumya hibah tanah yang berisi tanaman kelapa sawit yang sudah produksi kepada Kelompok Tani ? dari siapa ? dengan dasar apa ? terus konsekwensi apa ?
Penjelasan KA kepada awak media adanya kecurigaan bahwa warga yang terdaftar kurang lebih 186 0rang pada daftar anggota kelompok tani sebagian hanya dijadikan Tameng, agar pihak perusahaan atau pihak lain dapat menguasai tanah seluas relatip luas , jangan jangan tidak terlepas campur tangan perusahaan yang dulunya bagian dari Perusahaan PT Sawita Estate, dan berjalannya waktu lama lama sudah seolah olah menjadi milik pribadi ketua kelompok dan pihak lain.
Dewan Pengurus Cabang Persatuan wartawan Duta Pena Labura akan melaporkan hal ini kepihak Polda Sumatera Utara bahkan akan menyurati Presiden Republik Indonesia Bapak Jenderal Purn TNI H. Prabowo Subianto dan juga Menteri Kehutanan kalau hal ini tidak ditindaklanjuti oleh Aparat Penegak Hukum yang ada dikabupaten Labuhanbatu Utara dan Polres Labuhanbatu dan Kejari rantau Prapat, karena ini sangat menuai polimik siapa dibalik permainan ini,penguasaan lahan pada hutan dan sesuai pengakuan salah seorang kelompok tani tidak pernah adanya penyuluhan dari PPL atau dinas perkebunan Labuhanbatu Utara ,menjadi pertanyaan kelompok tani ini dibawah binaan dinas mana terus apa masukannnya kepada Negara atau Pendapatan Asli desa ?
DPC PWDPI Labuhanbatu Utara menyerukan kepada Aparat Penegak Hukum “ Usut tuntas sampai ke akar akarnya pihak – pihak yang terlibat dalam permainan KTH. KPLS mulai dari Pihak KEMENLHK selaku pemberi surat Keputusan berdirinya KTH.KPLS, Kepala Desa Air Hitam sebagai pemberi Rekomundasi lokasi terbentuknya Kelompok Tani yang sudah 6 tahun beroperasi. ( Nasip tim)