Labura- iyalah.com. Diadakan sidang gelar pendapat diruang Bamus DPRD Labura mengenai Kelompok Tani Hutan (KTH) Karya Prima Ledong Sejahtera (KPLS) seluas 929 hektar bertempat di desa Air Hitam kecamatan Kualuh Ledong kabupaten Labuhanbatu Utara (19/5/2025).
Berdasarkan undangan tertanggal 19 mei 2025 pukul jam 14 WIB yang di mulai RDP langsung di pimpin ketua DPRD dan ketua komisi B beserta anggota.
RDP Terkait Lahan 929 Ha Dikelola KTH KPLS Air Hitam Labura Diskors
Ketua Komisi B DPRD Labura, Indra Sakti Dasopang, saat memimpin RDP tersebut menyebutkan, rapatnya diskors dan rapat akan digelar kembali setelah dilakukan peninjauan lapangan dan waktu peninjauannya belum ditetapkan. Ketua DPRD Labura, Rimba Bertuah Sitorus (Rimba), yang ikut hadir saat rapat meminta, pihak-pihak yang terlibat dalam RDP itu dapat mengambil keputusan dengan sebaik-baiknya dan sama-sama diuntungkan.
Pihak yang terkait dalam rapat itu, pihak KTH KPLS yang diketuai E Rumahorbo dan anggota kelompok hutan tani itu yang telah diberhentikan, Pdt Kimhock Ambarita. Saat itu, Pdt Kimhock Ambarita meminta beberapa hal, termasuk meminta untuk diaktifkan lagi menjadi anggota KTH KPLS dan meminta pihak KTH tersebut membolehkannya melintasi jalan yang berada di lahan KTH KPLS saat membawa hasil pertaniannya.
Merespon nya, Rimba meminta kepada pihak KTH KPLS agar membolehkan Kimhock Ambarita melintasi jalan yang diminta Pdt Kimhock untuk dilintasinya
(Nasip/tim)