Oknum Kepala Desa Hasambi bolak julu Di duga Selewengkan Anggaran Dana Desa Tahun 2024 Dan Laporan Anggarannya Tak Masuk Akal

Sumut-iyalah.com, Di era Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto Semakin Nampak dan Bermunculan Kasus-kasus yang terbongkar dari mulai pejabat tinggi hingga bawah terutama dengan kasus Pemberantasan Korupsi semakin di Prioritaskan untuk di Atensi kan guna Indonesia lebih maju sebagaimana presiden Prabowo Subianto perintahkan Jajarannya untuk bekerja dengan profesional dan transparan,bekerja dengan maksimal, Selasa (20/1/2025)

Tim investigasi awak media mendapatkan informasi bahwa ada salah satu Desa yaitu Desa Hasambi Padang Bolok Julu Padang Lawas Utara(Paluta), diduga terindikasi menyelewengkan Dana Desa.

Tim investigasi awak media segera menuju Desa tersebut dan menggali Informasi lebih mendalam terkait laporan dari salah satu warga setempat (Narasumber) yang enggan disebutkan namanya dan Tim sangat menyayangkan Kepala Desa Hasambi diduga selewengkan anggaran Dana Desa Hingga Ratusan Juta Rupiah, hal ini terkuak setelah Tim mengecek langsung ke lapangan/lokasi.

Kepada Tim investigasi awak media, Narasumber (Narsum) menerangkan bahwa ketika Dana Desa turun dari pusat ke Desa Hasambi di duga hampir separonya tidak di realisasikan terkait dana anggaran untuk beberapa pekerjaan dan bahkan Narsum menilai banyak laporan anggaran yang digelembungkan bahkan tidak masuk akal,” ucapnya

Total anggaran yang di kucurkan oleh Negara melalui Dana Desa Hasambi mencapai Rp.796.116.000.

Jenis kegiatan dari anggaran Dana Desa (DD) 2024 ada beberapa Item yang diduga Anggarannya tidak sesuai dengan fakta dilapangan bahkan terkesan anggaran nya digelembungkan serta tidak terealisasi sesuai dengan apa yang dilaporkan, adapun item kegiatan nya antara lain

Peningkatan kapasilitas kepala desa”Rp.55.390.500 + Rp.14.955.500

Pelatihan/Bintek/Pengenalan Tekonologi Tempat Guna untuk Pertanian/Peternakan**

Rp.95.150.000

Penyuluhan kebijakan Desa(Pemdes/Perkades,dll-diluar dokumen Rencana Pembangunan/Kereangan)Rp.6.036.000

Operasional Pemeritah Desa yang bersuber dari dana Desa Rp.15.000.000

Penyediaan Penghasilan Tetap Dan Tunjangan Perangkat Desa Rp.1.800.000

Penyusunan Dokumen Keuangan Desa(APBDes/APBDes Perubahan/LPJ APBDes,Dan seluruh dokumen terkait)Rp.6.771.000

Penyediaan Tunjangan BPD”Rp.1.800.000

Penyediaan Operasional Pemeritah Desa(ATK,Honorarium PKPKD Dan PPKD,perlengkapan perkantoran,Pakaian dinas/atribut,listirik/telpon,dll) Ro.29.361.400

Penyelenggaraan Festival kesenian,adat/Kebudayaan, Dan keagamaan(perayaan hari kemerdekaan,hari Besar keagamaan,dll)tingkat Dese Rp.9.350.000

Pelatihan/Penyuluhan/Sosialisasi kepada Masyarakat di’ bidang hukum Dan pelindungan masyarakat Rp.7.185.000

Pembinaan LKMD/LPM/LPMD Rp.15.000.000.

Penyelenggaraan posyandu (Makanan Tambaga,kelas ibu hamil ,kelas lansia,Insentif kader posyandu), Rp.16.600.000 +. Rp.20.500.000

Keadaan Mendesak Rp.18.900.000

menemukan n diduga Fiktif serta beberapa kegiatan diduga tidak direalisasikan dan seolah olah Masyarakat di bodohi oleh oknum Kades Hasambi tersebut.

Tim berharap pihak Aparat Penegak Hukum (APH) secepatnya untuk di kroscek atau ditindak lebih lanjut karena sudah jelas anggaran tersebut di selewengkan. Oleh pihak kades “ucapnya

Warga menuturkan kepala Desa Hasambi yang bernama Parurehan harus dilaporkan ke pihak terkait karena diduga sudah menyalahgunakan dalam melaksanakan kegiatan senilai Rp. 796.116.000 yang di danai oleh Dana Desa tahun anggaran 2024.

Dari semua total anggaran Dana Desa sebesar Rp 796.116.000 Tersebut diduga tidak di realisasikan semuanya kegiatan oleh kepala Desa Hasambi, Pungkasnya.

Sampai berita ini diterbitkan, Kepala Desa Hasambi belum dikonfirmasi, karena Tim masih mengumpulkan bukti-bukti yang dianggap perlu, dan akan mengkonfirmasi ulang untuk pemberitaan selanjutnya.

Perlu kita ketahui bersama bahwa apabila Kades Padang bujur terbukti melakukan Tindakan hukum maka dapat dikenakan sangsi sesuai dengan UU No. 40 Tahun 2008 Peran Serta Masyarakat dalam Pengawasan Keuangan Negara dan UU No. 31 Tahun 1999 di ubah Peraturan No. 1 Tahun 2020 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan U yang ada di Negara Kita.

Bersambung,,,………

(Kompasinvestigasi.com,)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *